PERLINDUNGAN TERHADAP KAUM MINORITAS DALAM PENERAPAN NILAI KEADILAN MENURUT KAJIAN FILSAFAT HUKUM
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan baru tentang diskriminasi antara kelompok minoritas atau komunitas-komunitas, khususnya pada kelompok yang berbeda keyakinan berdasarkan dari filsafat hukum dalam menerapkan keadilan. Penulis dalam makalah ini fokus untuk menganalisa diskriminasi antara kelompok atau komunitas minoritas, khususnya pada kelompok yang berbeda keyakinan. Metode penelitian yang digunakan dalam memecahkan permasalahan ini adalah metode normatif yuridis yang menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya, seperti teori-teori hukum, jurnal, buku-buku, laporan, dan peraturan-peraturan. Dalam filsafat, keadilan adalah sebuah hal yang sangat mendasar dalam menjaga masyarakat politik yang stabil. Berkenaan dengan masalah minoritas, hal ini berhubungan dengan pembentukan keadilan, karena hal itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam tujuan hukum.