MEANINGFUL PARTICIPATION SEBAGAI UPAYA KOMPROMI IDEE DES RECHT PASCA PUTUSAN MK NO. 91/PUU-XVIII/2020
Partisipasi bermakna menjadi tolak ukur suatu produk hukum dapat dikatakan baik, sah menurut hukum, dan berlaku efektif karena dapat diterima masyarakat dan berlaku dalam waktu yang panjang. Permasalahan mendasarnya adalah selama ini partisipasi masyarakat dalam proses legislasi hanya dipakai sekedar untuk memenuhi persyaratan formal sehingga berpotensi untuk kehilangan esensi dari partisipasi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensitas partisipasi bermakna dalam proses legislasi dan fungsi partisipasi bermakna sebagai upaya penyelesaian antinomi hukum dalam substansi undang-undang. Kajian dalam analisis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Analisis penulisan ini menyimpulkan bahwa partisipasi bermakna harus diposisikan sebagai prinsip dasar dan politik hukum dalam proses legislasi Indonesia sehingga mampu menyelesaikan diskursus antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.