STUDI PERBANDINGAN ARAH PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi di setiap negara berbeda. Perbedaan kewenangan tersebut dapat menjadi bahan diskursus arah perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dimiliki beberapa negara, yaitu Indonesia, Austria, Hungaria, dan Turki, yang kemudian memberi gambaran arah perluasan kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan pada artikel ini dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua gambaran arah perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu kewenangan judicial preview dan memutus constitutional complaint, demi memperkuat supremasi hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara.