PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PENGECUALIAN PENAWARAN TENDER WAJIB PT BANK AGRIS TBK
Penulisan ini akan membahas mengenai perlindungan pemegang saham minoritas PT Bank Agris Tbk dengan adanya pengecualian penawaran tender wajib yang wajib dilakukan oleh Industrial Bank of Korea selaku pihak yang mengambil alih perusahaan terbuka. Keberadaan pengecualian dilakukannya penawaran tender wajib menghilangkan kesempatan pemegang saham minoritas PT Bank Agris Tbk agar saham yang mereka miliki dibeli oleh pengendali baru dengan harga yang sama dengan harga pengambilalihan atau harga yang lebih tinggi. Atas dasar tersebut, bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas PT Bank Agris Tbk atas adanya pengecualian penawaran tender wajib dan bagaimana langkah yang dapat diambil oleh pemegang saham minoritas PT Bank Agris Tbk agar dapat menjual sahamnya dengan harga yang sama dengan harga pengambilalihan akan dibahas lebih lanjut dalam Penulisan ini. Penulisan ini menggunakan penelitian doktrinal dengan tujuan untuk meneliti dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum dan langkah yang dapat diambil oleh pemegang saham minoritas PT Bank Agris Tbk atas pengecualian penawaran tender wajib. Dengan adanya pengecualian penawaran tender wajib, pemegang saham minoritas PT Bank Agris Tbk tidak memperoleh perlindungan hukum yang timbul dari kewajiban penawaran tender wajib. Pemegang saham minoritas PT Bank Agris Tbk dapat menjual saham yang mereka miliki melalui pasar sekunder di PT Bursa Efek Indonesia atau melalui mekanisme pembelian kembali saham.