DISKURSUS PEMOLISIAN BERBASIS HAM SEBAGAI ALTERNATIVE ACCESS TO JUSTICE DALAM HUKUM YANG BIAS GENDER
Konstitusi Indonesia meletakkan perwujudan keadilan sosial sebagai tujuan Negara, tak terkecuali keadilan gender. Namun data dari Komnas Perempuan menyatakan antara 2012-2021 terdapat 49.762 laporan kasus kekerasan seksual yang disinyalir karena masih banyak polisi yang memberi stigma terhadap korban sehingga proses peradilan menjadi bias. Padahal melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 polisi diharapkan menjadi penegak HAM dalam menjamin rasa aman di masyarakat. Artikel ini menggagas upaya pengaksesan menuju keadilan pada kasus ketidakadilan gender melalui diskresi oleh polisi untuk mencapai keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep. Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum melalui diskresi dapat dilakukan secara efektif dengan pemahaman prinsip HAM dan kesetaraan gender sehingga hasilnya dapat berpihak pada korban.